Pengertian Toleransi, Solidaritas, Kebangsaan RI

Toleransi atau Toleran secara bahasa kata ini berasal dari bahasa latin tolerare yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu yang dianggap menyimpang atau salah dengan batasan tertentu. Pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang “tidak menyimpang dari hukum berlaku” disuatu negara, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain selama masih dalam batasan tertentu. Contoh yang paling jelas adalah seperti menghargai dan menghormati orang yang berbeda agama, ras, bahasa, suku, dan budaya.

Jadi Toleransi dapat diartikan memaklumi perbedaan demi persatuan.”

Solidaritas adalah saling percaya antara para anggota dalam satu kelompok atau komunitas. Kalau orang saling percaya maka mereka akan menjadi satu/menjadi persahabatan, menjadi saling hormat-menghormati, menjadi terdorong untuk bertanggung jawab dan memperhatikan sesamanya. Arti lain dari Solidaritas adalah sifat (perasaan) solider; sifat satu rasa (senasib dsb.); perasaan setia kawan: solidaritas antara sesama anggota sangat diperlukan.

Solidaritas adalah saling memperhatikan, saling menghormati, bersama-sama bekerjasama demi Kerukunan antar Umat Beragama dan sama-sama membangun persatuan

Kebangsaan adalah hubungan hukum antara orang dan negara. “Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.

Kebangsaan yang dimaksud disini adalah Kita menyadari kita itu berbeda satu dengan yang lain, tetapi perbedaan itu bukan menjadi halangan dan hambatan untuk saling bersatu membangun Negeri yang kita cintai ini, Indonesia…”