Tugas dan Tanggung Jawab

Dewan Kehormatan:

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib Organisasi
    dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Organisasi;

Dewan Pembina:

  • Melakukan pembinaan organisasi agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART Organisasi;

1. Ketua Umum
  • Memimpin seluruh Komisi dan Anggota Organisasi agar berjalan sesuai Visi, Misi dan Program Kerja Organisasi.
  • Mengambil Keputusan Organisasi melalui Rapat Pleno Organisasi, Bila dalam keadaan mendesak, bisa mengambil Hak Prerogratif sesuai dengan Visi, Misi dan Program Kerja Organisasi.
  • Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan aktifitas Organisasi.

2. Wakil Ketua Umum

  • Incash Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Umum bila berhalangan.
  • Mengambil Keputusan Organisasi melalui Rapat Pleno Organisasi + Persetujuan dari Ketua Umum.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.

3. Sekretaris Umum

  • Bertanggung jawab atas seluruh Administrasi, termasuk surat menyurat.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.

4. Wakil Sekretaris Umum

  • Incash Pekerjaan Sekretaris bila berhalangan.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.

5. Bendahara Umum

  • Bertanggung jawab atas seluruh Keuangan dan Laporan Keuangan.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.

6. Wakil Bendahara Umum

  • Incash Pekerjaan Bendahara bila berhalangan.
  • Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.

Komisi 1# Kajian Toleransi, Solidaritas dan Kebangsaan RI

  • Melakukan Kajian mendalam mengenai Toleransi, Solidaritas, Kebangsaan.
  • Menentukan Framing Issue, Trending Topic, dan Hot News.
  • Menentukan Narasumber, Pengamat, dan Forkopimda yang diundang.
  • Merangkum Hasil Seminar Kebangsaan.
  • Mereview Profesionalitas dan Kredibilitas Narasumber.

Komisi 2# Penyusunan Acara, Team Kreatif, Bahan Materi Diskusi

  • Menentukan MC Acara.
  • Menyusun Acara semenarik mungkin.
  • Menyusun Bahan Materi Diskusi secara berimbang.

Komisi 3# Hubungan Kerjasama antara Pemerintah, Kelembagaan & Organisasi

  • Menjalin Hubungan kerjasama antara Pemerintah, Lembaga dan Organisasi.
  • Berkolaborasi dan berpartisipasi dalam Hubungan Kerjasama bilateral.
  • Penghubung Narasumber, Pengamat dan Forkopimda Daerah.

Komisi 4# Publikasi, Spanduk, Baliho dan Selebaran

  • Memasang Spanduk, Baliho dan Selebaran di penjuru kota.

Komisi 5# Konsumsi, Akomodasi, & Transportasi

  • Menyiapkan Konsumsi, Akomodasi, dan Transporasi Narasumber, Pengamat, Forkopimda yang berasal dari Luar Kota.
  • Menyiapkan Konsumsi disaat Seminar Kebangsaan, dan event lainnya.

Komisi 6# Peliputan, Surat Kabar dan Media Sosial

  • Menyiarkan, menuliskan dan mengirim berita ke Media Mainstream, Online.