Dewan Kehormatan:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib Organisasi
dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Organisasi;
Dewan Pembina:
- Melakukan pembinaan organisasi agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART Organisasi;
1. Ketua Umum
- Memimpin seluruh Komisi dan Anggota Organisasi agar berjalan sesuai Visi, Misi dan Program Kerja Organisasi.
- Mengambil Keputusan Organisasi melalui Rapat Pleno Organisasi, Bila dalam keadaan mendesak, bisa mengambil Hak Prerogratif sesuai dengan Visi, Misi dan Program Kerja Organisasi.
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan aktifitas Organisasi.
2. Wakil Ketua Umum
- Incash Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Umum bila berhalangan.
- Mengambil Keputusan Organisasi melalui Rapat Pleno Organisasi + Persetujuan dari Ketua Umum.
- Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.
3. Sekretaris Umum
- Bertanggung jawab atas seluruh Administrasi, termasuk surat menyurat.
- Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.
4. Wakil Sekretaris Umum
- Incash Pekerjaan Sekretaris bila berhalangan.
- Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.
5. Bendahara Umum
- Bertanggung jawab atas seluruh Keuangan dan Laporan Keuangan.
- Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.
6. Wakil Bendahara Umum
- Incash Pekerjaan Bendahara bila berhalangan.
- Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan dan aktifitas yang diberikan.
Komisi 1# Kajian Toleransi, Solidaritas dan Kebangsaan RI
- Melakukan Kajian mendalam mengenai Toleransi, Solidaritas, Kebangsaan.
- Menentukan Framing Issue, Trending Topic, dan Hot News.
- Menentukan Narasumber, Pengamat, dan Forkopimda yang diundang.
- Merangkum Hasil Seminar Kebangsaan.
- Mereview Profesionalitas dan Kredibilitas Narasumber.
Komisi 2# Penyusunan Acara, Team Kreatif, Bahan Materi Diskusi
- Menentukan MC Acara.
- Menyusun Acara semenarik mungkin.
- Menyusun Bahan Materi Diskusi secara berimbang.
Komisi 3# Hubungan Kerjasama antara Pemerintah, Kelembagaan & Organisasi
- Menjalin Hubungan kerjasama antara Pemerintah, Lembaga dan Organisasi.
- Berkolaborasi dan berpartisipasi dalam Hubungan Kerjasama bilateral.
- Penghubung Narasumber, Pengamat dan Forkopimda Daerah.
Komisi 4# Publikasi, Spanduk, Baliho dan Selebaran
- Memasang Spanduk, Baliho dan Selebaran di penjuru kota.
Komisi 5# Konsumsi, Akomodasi, & Transportasi
- Menyiapkan Konsumsi, Akomodasi, dan Transporasi Narasumber, Pengamat, Forkopimda yang berasal dari Luar Kota.
- Menyiapkan Konsumsi disaat Seminar Kebangsaan, dan event lainnya.
Komisi 6# Peliputan, Surat Kabar dan Media Sosial
- Menyiarkan, menuliskan dan mengirim berita ke Media Mainstream, Online.